banner 728x250

Polsek Merauke Kota Ungkap Produksi Miras Jenis Sopi, Satu Tersangka Diamankan

tribaranews.papua
banner 120x600

Merauke – Polsek Merauke Kota berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) jenis sopi di sebuah asrama Akper di jalan Maluku pada hari Rabu, (13/03/2024). Razia dilakukan oleh petugas piket Pawas dan anggota piket SPKT regu 3 Polsek Merauke Kota.

Kapolsek pada kesempatan tersebut menjelaskan, terlapor atas nama DTT (35), seorang pekerja swasta yang tinggal di jalan Maluku (Asrama AKPER), berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

“Petugas melakukan interogasi terhadap terlapor setelah sebelumnya dia diamankan pada hari Sabtu, 9 Maret 2024, saat razia penjual sopi/tepong di jalan Ampera 4,”ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, terlapor DTT mengaku memproduksi sopi/tepong di asrama AKPER jalan Maluku. Petugas kemudian melakukan razia di lokasi tersebut dan berhasil menyita sebanyak 15 botol miras jenis sopi dengan ukuran 600 ml. Terlapor juga mengakui bahwa baru sekali menjual miras tersebut di jalan Ampera IV dengan harga jual per botol Rp 20.000,-.

“Selama operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 1 buah dandang, 1 buah ember, pipa ringkar stainless steel, dan 2 botol ukuran 600 ml yang berisi sopi/tepong,”jelas Kapolsek.

Kapolsek Merauke Kota mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar mereka. Jika mengetahui adanya kegiatan seperti ini, diharapkan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.

“Upaya ini merupakan bagian dari langkah Polsek Merauke Kota dalam menanggulangi peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat. Semua pihak diminta untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,”tutup Kapolsek Merauke Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *