Polresta Jayapura Kota,- Pihak Kepolisian telah mendeteksi adanya kelompok atau organisasi di Kota Jayapura yang akan menyatakan sikap terkait video kekerasan oknum TNI yang viral di media sosial bertempat di Kabupaten Puncak, dimana rencananya akan dilakukan aksi unjuk rasa oleh mereka.
Hal itu dikatakan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dikonfirmasi terkait rencana aksi unras yang akan dilakukan Jumat (29/3) nanti di Jayapura, Rabu (27/3) siang.
Kapolresta mengatakan, terkait perbuatan oknum tersebut beberapa pihak akan sampaikan aspirasi atau pernyataan sikap pada Jumat nanti yang bertepatan dengan Hari Paskah.
“Kami tidak melarang, tapi jangan di hari Jumat esok yang bertepatan dengan Hari Paskah, apakah pantas atau tidak silahkan masyarakat menilai sendiri. Silahkan sampaikan pendapat sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai undang-undang, tapi masih kami bangun komunikasi,” ungkap Kapolresta.
Lanjut kata Kapolresta, ada waktu yang layak dan pantas digunakan, namun semua harus sesuai aturan dan di lokalisir agar jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Silahkan sampaikan pendapat dan tidak menggangu ketertiban serta gunakan etika-etika yang baik,” tambahnya.
Apalagi penyampaian aspirasi yang datangnya dari kelompok KNPB yang merupakan suatu kelompok bersebelahan dengan NKRI, dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kita harus menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, pihak TNI pun saya rasa sudah memproses, silahkan dimonitor saja mekanisme perkembangan proses hukum yang berjalan, jangan dirusak oleh aksi-aksi yang tidak terkoordinir dengan baik sehingga menimbulkan korban-korban yang tidak ada kepentingan di dalamnya,” kata Kapolresta.
“Silahkan sampaikan pendapat atau aspirasi, pihak Kepolisian tidak oernah menghalangi bila sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan yang sudah-sudah malah kami fasilitasi agar proses penyampaian aspirasi dapat berjalan lancar dan tidak menggangu ketertiban umum,” tutup Kapolresta.(*)
Penulis : Subhan