Merauke – Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH, didampingi oleh KBO Satreskrim IPDA Sewang, mengumumkan keberhasilan Polres Merauke dalam mengungkap kasus perlindungan anak di Kota Merauke pada Kamis, 21 Maret 2024.
Kasus ini terungkap setelah Polres Merauke menerima laporan pada tanggal 19 Maret 2024 mengenai dugaan pelanggaran perlindungan anak oleh seorang terduga pelaku dengan inisial IMWU terhadap korban APR (12 tahun).
Peristiwa ini berawal ketika pelaku sering bertemu dengan korban di salah satu depot air galon, dan kemudian menjalin hubungan hingga berpacaran. Beberapa hari kemudian, terduga pelaku mengajak korban datang ke kos rumah seorang teman di Jalan Ternate. Saat berada di kos yang sepi, pelaku melakukan tindakan yang tidak semestinya.
Setelah itu, korban dibawa pulang namun tidak sampai diantar hingga rumahnya, melainkan diturunkan di jalan yang masih jauh dari tempat tinggalnya. Beberapa hari kemudian, pelaku sering menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta korban datang ke rumahnya dengan berbagai alasan. Akhirnya, keduanya kembali melakukan hubungan yang tidak pantas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 15 tahun serta denda sebesar Rp 5.000.000.000.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban melihat tanda merah di leher adiknya dan mendapatkan penjelasan dari korban. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Merauke, yang segera mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Masyarakat Merauke diimbau untuk menjaga anak-anak mereka dalam pergaulan, meningkatkan iman dan taqwa, serta mengajak mereka terlibat dalam kegiatan positif.