Yapen – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 sebagai dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 adalah Sarana pelaksanaan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rabu (06/03/2024).
“Untuk itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Pdt. Marthen Waromi mengajak masyarakat secara khusus di Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tetap saling membangun kebersamaan dan mengikat tali persaudaraan serta menghormati dengan perbedaan usai pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. harapnya, Rabu (6/2/24) di kediamannya,” ucapnya.
membangun kebersamaan, mengikat persaudaraan dan menjaga persatuan kesatuan jauh lebih penting dari pemilu, pemilu hanyalah salah satu sarana untuk berdemokrasi. Mari kita jaga kesatuan dan persatuan bangsa ini.
“Untuk apa kita laksanakan pemilu kalau bangsa ini menjadi porak poranda, pemilu hanyalah salah satu sarana untuk berdemokrasi. Mari kita jaga kesatuan dan persatuan bangsa ini,” katanya.
Ia berharap pula, kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen untuk selalu meningkatkan toleransi antar umat beragama serta menjaga Situasi Kamtibmas agar selalu tetap kondusif siapapun yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD RI, anggota DPR RI, anggota DPR Provinsi, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.