Jayapura – Penyerahan 2 tersangka kasus pencurian disertai kekerasan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura di Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat, 09/06 siang.
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) kedua tersangka masing – masing berinisial HK (24) dan MM (22) diserahkan dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Ema Kritina, SH, keduanya merupakan pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi pada Jumat, 4 April 2023 lalu terhadap korban AJ (34) hingga mengalami luka ditangan akibat benda tajam kemudian motor korban dibawa kabur, kasus tersebut terjadi di pertigaan Genyem Sentani Kab. Jayapura.
Kasat Reskrim Iptu Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH mengatakan setelah dinyatakan lengkap (P21) kedua tersangka kami serahkan ke Kejaksaan.
“Kedua tersangka merupakan pelaku curas yang terjadi di pertigaan genyem, mereka berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Doyo Baru, setelah melengkapi berkas hari ini kami tahap II, dari tangan keduanya juga kami serahkan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Jupiter, 1 unit HP Samsung dan sebuah pisau badik,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menuturkan sesuai dengan perbuatan, keduanya kami jerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.