Google search engine
BerandaPolresTerapkan Restorative Justice, Bhabinkamtibmas Selesaikan Kasus Sengketa Tanah

Terapkan Restorative Justice, Bhabinkamtibmas Selesaikan Kasus Sengketa Tanah

Keerom – Bhabinkamtibmas Polres Keerom Aipda Imam Ghozali menggelar penyelesaian kasus melalui restorative justice, yakni kasus sengketa tanah, bertempat di Balai Kampung Wiantre Kabupaten Keerom, Kamis (11/05).

Kasus sengketa tanah disebabkan oleh Ibu AA yang mengelola tanah bukan miliknya, akan tetapi tanah tersebut secara resmi bersertifikat milik Bapak H.

Dalam kesempatannya Kasat Binmas Polres Keerom AKP Abdul Wahidin, S.H mengatakan, restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya.

“Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kasat Binmas.

Dijelakannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar AKP Abdul Wahidin

Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, serta disaksikan oleh Kepala Kampung Wiantre, Ketua Bamuskam Kampung Wiantre, dan Ketua RT.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments