banner 728x250

Terapkan Restorative Justice, Bhabinkamtibmas Selesaikan Kasus Sengketa Tanah

banner 120x600

Keerom – Bhabinkamtibmas Polres Keerom Aipda Imam Ghozali menggelar penyelesaian kasus melalui restorative justice, yakni kasus sengketa tanah, bertempat di Balai Kampung Wiantre Kabupaten Keerom, Kamis (11/05).

Kasus sengketa tanah disebabkan oleh Ibu AA yang mengelola tanah bukan miliknya, akan tetapi tanah tersebut secara resmi bersertifikat milik Bapak H.

Dalam kesempatannya Kasat Binmas Polres Keerom AKP Abdul Wahidin, S.H mengatakan, restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya.

“Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kasat Binmas.

Dijelakannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar AKP Abdul Wahidin

Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, serta disaksikan oleh Kepala Kampung Wiantre, Ketua Bamuskam Kampung Wiantre, dan Ketua RT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *